Blogger news


Pages

This is default featured post 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Jumat, 12 April 2013

 Wawasan Nusantara


Upaya Melengkapi Wilayah Indonesia Secara Utuh

Politik dalam luar negeri adalah cerminan kepentingan nasional, dan kepentingan nasional Indonesia adalah sebagaimana yang diamanatkan dalam konstitusi RI, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan kecerdasan bangsa disamping ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan dan perdamaian abadi dan keadilan social. Dari segi tersebut itu adalah tantangan sekaligus perjuangan bagi diplomasi Indonesia untuk dilaksanakan secara konsisten.

Dalam perkembangan sejarahnya, setiap babakan perjuangan diplomasi Indonesia memang memiliki dinamikanya sendiri-sendiri. Tantangan pada masa awal kemerdekaan yang pasti tidak mudah, tetapi tantangan pada masa-masa berikutnya juga tidak serta-merta menjadi lebih mudah, dan kita dapat menarik pelajaran dari pengalaman generasi-generasi yang sebelumnya. Oleh karena itu pemahaman terhadap sejarah bangsa, termasuk babakan-babakan sejarah diplomasi Indonesia menjadi sangat penting.

Pada periode 1945-1950, diplomasi Indonesia menghadapi tantangan berupa tatanan hokum internasional yang tidak selaras dengan kepentingan nasional, yaitu tidak membenarkan adanya kemerdekaan bagi bangsa-bangsa terjajah. Oleh karena itu diplomasi Indonesia pada saat itu tidak mempergunakan argumentasi hokum apalagi hokum internasional.

Tetapi dalam babakan lain sejarah Indonesia, kita justru mengajukan argumentasi hukum didalam memperjuangkan konsep wawasan Nusantara dalam upaya melengkapi wilayah nasional secara utuh. Sebelumnya wilayah jajahan Hindia Belanda yang kita warisi itu seperti keju perancis yang banyak bolongnya. Misalnya diantara laut jawa dan laut Kalimantan itu ada laut internasionalnya, karena pada saat itu wilayah laut diukur 12 mil dari tepi pantai, sehingga selebihnya merupakan wilayah laut internasional.
Konsep wawasan Nusantara adalah upaya kita untuk melengkapi wilayah Indonesia secara utuh, dimana wilayah laut kita diukur dari garis pangkal yang ditarik dari titik terluar dari pulau terluar sejauh 12 mil. Hal ini sangat luar biasa dan merupakan upaya yang tidak mudah karena membutuhkan perjuangan selama 25 tahun, yaitu dari 1958 hingga 1982, saat diterimanya konsep tersebut menjadi konsep internasional.

Perjuangan diplomasi dimasa globalisasi sekarang ini juga tidak kalah pentingnya, dimana Indonesia merupakan bagian dari komunitas global dunia.  Namun dalam realitasnya dan juga ironisnya, ditengah globalisasi yang mengesankan kita dalam artian subjek Negara menjadi penduduk global, ternyata juga terjadi proses integrasi regional, seperti terbentuknya Uni Eropa dan Uni Afrika. Oleh karena itu kemudian Indonesia membentuk ASEAN dan reintegrasi Asia Timur.

Ini merupakan sebuah tantangan tersendiri dan menjadi perjuangan diplomasi kita sekarang ini, karena bagaimanapun di era globalisasi ini kita tidak dapat melakukan kompetisi secara individu. Tahap demi tahap ASEAN kita bangun, dan setelah memasuki usia ke 40 tahun kita melihat adanya kebutuhan untuk meningkatkan ASEAN dari sebuah asosiasi menjadi ASEAN Community.  Dengan tiga pilarnya, yaitu Ekonomi, Sosial Budaya serta Politik dan Keamanan, daya lekat kohesi ASEAN itu menjadi besar, sehingga secara kolektif kita memiliki pengaruh daya saing yang lebih besar.

Disamping itu karena sekarang ini juga diperlukan suatu upaya untuk mendekatkan sisi domestic dengan sisi internasional (intermestik). Inilah yang menjadi tantangan diplomasi Indonesia sekarang, dalam artian bahwa diplomasi Indonesia tidak hanya memproyeksikan kepentingannya keluar, tetapi juga keperluan untuk mengkomunikasikan perkembangan dunia luar ke dalam agar ada pemahaman yang lebih baik.

Diplomasi Indonesia juga perlu membangun konstituen diplomasi di masyarakat dari berbagai sektor, yaitu masyarakat yang memahami arah dan sasaran diplomasi politik luar negeri, sehingga dengan demikian diharapkan mereka bisa mengerti dan mendukung kebijakan-kebijakan politik luar negeri yang diambil oleh pemerintah.

Opini :
Menurut pendapat saya dalam wawasan nusantara untuk melengkapi wilayah indonesia dengan secara utuh dapat mempelajari dari pengalaman – pengalaman dari generasi muda yang sebelumnya, karena dalam sejarah bangsa indonesia terdapat diplomasi indonesia yang sangat penting untuk menghadapi semua tantangan dalam hukum internasional dan memperjuangkan dalam suatu wawasan nusantara bangsa indonesia. Kita harus memperjuangan diplomasi dimasa globalisasi sekarang ini juga tidak kalah pentingnya, karena di negara indonesia ini merupakan bagian dari komunitas global dunia. Karena ini adalah sebuah tantangan untuk menjadi perjuangan diplomasi. Dalam negeri kita sekarang ini tidak hanya untuk memproyeksikan dalam kepentingan luar, tetapi kita juga di perlukan untuk berkomunikasi dalam perkembangan dunia luar maupun ke dalam negeri, karena agar dapat kepahaman yang lebih baik.


sumber :
Dr. N. Hassan Wirajuda, Menlu RI pereode 2001 – 2009
http://hadisyarifudin91.blogspot.com/2012/04/wawasan-nusantara-upaya-melengkapi.html

pemerintah langgar ham

DR Aidil Fitri: Pemerintah Langgar HAM, Diskriminasikan Umat Islam

SOLO (voa-islam.com) – Bangsa Indonesia yang mayoritas beragama islam sebetulnya punya hak untuk menerapkan syariat Islam dalam kehidupannya, baik bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Hal itu diungkapkan Dr. Aidul Fitri Ciada SH MH, dosen program pascasarjana Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS).
Menurutnya, hal ini karena dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 45) dan konstitusi negara Indonesia mengatur dan memperbolehkan kaum muslimin untuk menerapkan syari’ah Islam.
“Di dalam keputusan Presiden Soekarno nomor 150 tahun 1959, di situ Piagam Jakarta jelas tertulis. Dan itu tidak pernah dicabut dan tidak akan mungkin dicabut. Karena kalau dicabut, Undang-Undang Dasar 45 tidak akan berlaku, sampai sekarang. Dan itu ada di dalam lembaran negara nomor 75 tahun 1959, kalau sudah masuk lembaran negara itu artinya sah” ungkapnya kepada voa-islam.com, Jumat siang (8/3/2013).
Pakar hukum konstitusi ini melanjutkan, jika ada seseorang atau lembaga negara yang mengkriminalisasikan umat Islam yang gencar dan lantang menyuarakan penegakkan syariat Islam dan menginginkan tegaknya syari’ah Islam, jelas adanya suatu pelanggaran HAM. Jadi, apa yang dilakukan oleh Densus 88 dan BNPT dengan menuduh aktivis Islam sebagai teroris, maka Densus 88 dan BNPT itu sendiri yang justru melanggar konstitusi.
“Jelas sekali itu bertentangan dengan konstitusi dan bertentangan dengan hak asasi,” jelasnya.
Di tengah masyarakat Papua dan Bali misalnya, kata Dr. Aidul, kenapa orang-orang di Papua yang melakukan peperangan dengan panah, senjata tajam, bahkan senjata api tidak di tindak dan di kenai undang-undang darurat atau bahkan undang-undang terorisme seperti umat islam yang kemarin mengadakan pelatihan ala militer atau i’dad? Dan bagaimana pula di Bali, orang-orang Hindu bisa menerapkan syari’atnya secara penuh. Tapi bagi umat Islam, hal itu tidak bisa dilakukan.
“Jadi memang ada diskriminasi. Karena memang kontruksi pendidikan di Indonesia itu atau bahkan dunia, sebenarnya dia (masyarakat dunia -red) memberikan pengakuan terhadap hak adat istilahnya The Indigenous People Rights gitu, hak masyarakat pribumi, tapi dia tidak mengakui syari’at Islam. Anehnya di Indonesia dan dunia seperti itu,” cetusnya.
...produk UUD 1945 yang berlaku dan diterapkan di Indonesia berasal dari Barat dan menginduk kepada kepentingan Barat...
Diskriminasi itu bisa terjadi, menurut Dosen Hukum Program Pasca Sarjana Universitas Muhammadiyah Surakarta (PPS UMS) ini karena memang produk-produk UUD 1945 yang berlaku dan diterapkan di Indonesia berasal dari Barat dan menginduk kepada kepentingan Barat. Sedangkan jelas sekali, Dunia Barat tidak suka kepada Islam dan umat Islam.
Namun menurut beliau, dalam hukum kontitusi negara ini sudah jelas sekali diatur bahwa tidak boleh ada diskriminasi terhadap hak warga negara manapun. Maka, seharusnya para ahli hukum di Indonesia yang bergama Islam tidak hanya memperjuangkan hak-hak adat semata, kemudian melupakan perjuangan untuk menegakkan syariat sebagai sebuah kewajibannya, dan tidak semestinya sampai menuduh umat Islam melanggar HAM dan melanggar hukum internasional.
“Dan dalam undang-undang dasar kan jelas sekali, tidak boleh ada diskriminasi atas dasar apapun,” tuturnya.
Aidil juga mengkritisi apa yang dilakukan Densus 88 dan BNPT yang telah mengkriminalisasikan umat dan aktivis Islam yang memperjuangkan syariat Islam. Menurutnya, ini adalah pelanggaran HAM dan bentuk diskriminasi yang dilakukan oleh pemerintah. “Bagi saya itu melangggar HAM dan Konstitusi. Karena seharusnya cara pendekatannya harus sama dan tidak boleh ada diskriminasi,” tegasnya.

sumber: 
http://www.voa-islam.com/news/indonesiana/2013/04/06/23927/dr-aidil-fitri-pemerintah-langgar-ham-diskriminasikan-umat-islam/

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More